Sekuritisasi Jadi Sumber Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Perumahan, Begini Konsepnya!
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong instrumen sekuritisasi menjadi salah satu skema creative financing.
IDXChannel - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong instrumen sekuritisasi menjadi salah satu skema creative financing.
Skema ini dapat menjadi suatu sumber pendanaan yang berkelanjutan, khususnya untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan. Karena itu, Kementerian Keuangan mendukung penuh penerbitan EBA-SP yang dilakukan oleh SMF.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat membangun kerja sama yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri perumahan melalui instrument sekuritisasi,” ungkap Rionald dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022).
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menjelaskan sekuritisasi merupakan bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan.
Untuk memitigasi risiko kredit, pada umumnya Bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu Sekuritisasi Aset.
“EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah di struktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya,” kata Ananta.
Sejak 2009, SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga dengan saat ini, telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp12,78 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
(DES)