ECONOMICS

Selain Bayar THR, Perusahaan Diminta Bikin Mudik Gratis Buat Karyawan

Iqbal Dwi Purnama 27/03/2024 12:36 WIB

enteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis bagi karyawannya.

Selain Bayar THR, Perusahaan Diminta Bikin Mudik Gratis Buat Karyawan (Foto Ist)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis bagi karyawannya. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pemudik menggunakan motor yang menyimpan potensi kecelakaan lebih besar.

"Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi para pekerja," ujar 
dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, dikutip Rabu (27/3/2024).

Pemerintah memproyeksikan, pergerakan orang selama periode arus mudik dan balik tembus 193 juta jiwa. Angka tersebut bahkan setara dengan 71% dari populasi yang ada di Indonesia.

Hasil survei menunjukkan, daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).

Pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran berdasarkan survei tersebut, terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta).

Selain mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis, Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para pekerja.

Ida mengaku, sudah melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

Saat ini, sambungnya, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan secara online. Secara online, masyarakat dapat menghubungi via posko thr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem posko thr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja atau buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," pungkas Ida.

(FAY)

SHARE