ECONOMICS

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel 

Iqbal Dwi Purnama 01/11/2024 04:00 WIB

Hal ini dikarenakan produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Jual Beli Google Pixel. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Selain iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari google yaitu google pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yg sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di gedung Kemenperin, Kamis (31/10/2024)

Febri menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenperin, jumlah produk Google Pixel yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman sepanjang 2024 mencapai hampir 22 ribu unit. 

Dia menyampaikan, produk Google Pixel yang tidak memiliki TKDN ini masuk dari awal Januari 2024 hingga Oktober. Untuk itu, Febri mengimbau masyarkat tidak memperjualbelikan produk tersebut. 

"Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," kata Febri.

Febri menjelaskan, kebijakan TKDN diberlakukan demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga untuk memperkuat industri dalam negeri.

Dia menambahkan, pihaknya akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap barang tersebut jika terbukti diperjualbelikan. Kemenperin juga berkodinasi dengan kementerian terkait untuk melarang aktivitas jual-beli baik toko offline maupun di online.

"Terkait dengan toko offline, kami meminta Kemendag menindaknya dan juga kami mempersilakan penegak hukum untuk menindaknya. Untuk yang online, kami minta Komdigi untuk melarang penayangan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplace. Kami meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di take down," kata Febri.

(NIA DEVIYANA)

SHARE