ECONOMICS

Selama Larangan Mudik, KAI Daop 1 Hanya Operasikan 7 KAJJ

Komaruddin Bagja 17/05/2021 15:51 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengungkapkan hanya mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh (KAJJ).

Selama Larangan Mudik, KAI Daop 1 Hanya Operasikan 7 KAJJ. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengungkapkan hanya mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh (KAJJ). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah. 

Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa, mengatakan, sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, KA Jarak Jauh yang dioperasikan diperuntukan para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus. 

"Adapun pada periode peniadaan mudik tersebut, dari area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen," kata Eva di Jakarta, (17/5/2021).

KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. 

"Rata-rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per Stasiun berkisar antara 500 sampai 1.000 penumpang setiap hari nya," tambahnya.

Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi. Adapun setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk. 

Sebelumnya, pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian sebagai berikut: 

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik:

Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas. 

Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. (TYO)

SHARE