ECONOMICS

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Rumuskan Kebijakan Anti-Dumping

Muhammad Farhan 25/06/2024 21:01 WIB

Pemerintah berencana merumuskan kebijakan anti-dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Rumuskan Kebijakan Anti-Dumping. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana merumuskan kebijakan anti-dumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk menyelamatkan keterpurukan industri tekstil tanah air dari ancaman impor.

"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan menteri keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Negara Selasa (25/6/2024).

Zulhas menjelaskan, dalam rapat yang membahas polemik industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pengembalian Permendag Nomor 8 Tahun 2024 atau menggantinya dengan aturan baru.

"Tadi disepakati karena usulan menteri perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," katanya.

Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. Ia mengatakan, polemik itu pun tercipta di antara kalangan Menteri yang menyepakati Permendag tersebut.

"Dan Permendag 8 ini kan sudah dalam kurun waktu 1-2 bulan ada 3 kali perubahan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36, proses lagi yang menyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu," katanya.

Lebih lanjut, kemendag tengah membahas usulan tersebut untuk kebijakan jangka panjang di masa depan.

"Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan kementerian perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut. Saya kira itu," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga akan mengeluarkan Permenkeu atas permintaan Menperin Agus Gumiwang dan Mendag Zulhas mengenai penerapan kebijakan impor tersebut.

"Jadi peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan permintaan beliau [Menperin Agus dan Mendag Zulhas]," tegas Sri Mulyani. 

(SLF)

SHARE