ECONOMICS

Selamatkan Keuangan Pertamina, Harga Pertalite dan Pertamax Perlu Disesuaikan

Athika Rahma 25/01/2022 11:14 WIB

Berdasarkan data, sepanjang 2021 kemarin harga MOPS (Mean of Plats Singapore) rata-rata sudah di atas USD 80 per barelnya.

Selamatkan Keuangan Pertamina, Harga Pertalite dan Pertamax Perlu Disesuaikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengusulkan agar harga BBM umum seperti Pertalite dan Pertamax

Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan kondisi keuangan Pertamina

Menurutnya, kewenangan penyesuaian harga ini sudah diatur dalam KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat (1), dimana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha. 

“Jelas sekali dalam KepMen ESDM 20/2021 tersebut mengatur mekanisme harga untuk BBM Umum. Jadi, saya kira Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan harga sesuai dengan keekonomian. Tidak perlu ragu untuk itu. Jika tidak, maka keuangan mereka akan semakin berdarah-darah," ujar Mamit dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/1/2022). 

Mamit melanjutkan, karena masuk ke dalam jenis BBM umum, maka Pertamina harus menanggung selisih harga kedua jenis tersebut sehingga kondisi ini menekan keuangan Pertamina khususnya Pertamina Patra Niaga sebagai sub holding Commercial and Trading. 

"Berdasarkan data, sepanjang 2021 kemarin harga MOPS (Mean of Plats Singapore) rata-rata sudah di atas USD 80 per barelnya. Jika dihitung dengan formula harga sesuai dengan KepMen ESDM 62/2020 maka selisih harga jual dengan keekonomian mencapai Rp2.500 sampai Rp3.500 per liter untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite," ujarnya. 

Jika dikalikan dengan jumlah konsumsi Pertalite dan Pertamax, lanjut Mamit, nilai selisih itu tentu tidak kecil. Apalagi, jika dibandingkan dengan harga BBM miliki badan usaha swasta. 

"Saat ini harga BBM RON 90 di SPBU milik BP-AKR adalah Rp 12.500 per liter dan RON 92-nya Rp 12.860 perliter, SHELL Rp 12.040 per liter dan VIVO Rp 11.900 perliter. Bisa dilihat selisih harga untuk produk yang sama dengan produk Pertamina sangat jauh sekali dimana untuk RON 90 sebesar Rp 7.650 per liter atau selisih Rp 4.850 dengan harga jual BP-AKR dan RON 92 sebesar Rp 9.000 per liter atau selisih Rp 3.000 perliter dengan produk BBM milik SPBU swasta,” jelas Mamit. 

Jika pemerintah berat untuk menaikan harga Pertalite maka pemerintah harus merubah status BBM RON 90 menjadi BBM Penugasan sehingga Pertamina mendapatkan kompensasi. 

"Perpres 117/2021 terutama dalam Pasal 3 Ayat (2) dimana mengatur jenis BBM Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Dengan demikian, sangat memungkinkan RON 90 menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi," pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE