IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 117 tahun 2021 yang mengatur distribusi dan harga jual BBM. Dalam Perpres tersebut, Premium masih menjadi BBM khusus penugasan dan tidak secara eksplisit bakal dihapus.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, Perpres terbaru tersebut mendukung penggunaan BBM bersih di Indonesia. Hal itu terlihat dalam pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut.
"Karena sepemahaman saya, yang jadi poin penting di Perpres ini adalah Presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengganti jenis BBM khusus penugasan," ujar Fahmy melalui sambungan telepon kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Dengan wewenang tersebut, lanjutnya, Menteri ESDM bisa saja menghapus Premium dan menggantinya dengan BBM jenis lain seperti Pertalite atau Pertamax. Namun, tidak menutup kemungkinan BBM berRON 88 tersebut masih tetap diedarkan di pasaran.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan hal senada. Beberapa poin di Perpres tersebut justru mendukung penghapusan Premium.