Tak Eksplisit, Perpres Baru Soal BBM Dinilai Dukung Penghapusan Premium

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 117 tahun 2021 yang mengatur distribusi dan harga jual BBM. Dalam Perpres tersebut, Premium masih menjadi BBM khusus penugasan dan tidak secara eksplisit bakal dihapus.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, Perpres terbaru tersebut mendukung penggunaan BBM bersih di Indonesia. Hal itu terlihat dalam pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut.
Premium Dihapus, Subsidi Bakal Lari ke Mana?
"Karena sepemahaman saya, yang jadi poin penting di Perpres ini adalah Presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengganti jenis BBM khusus penugasan," ujar Fahmy melalui sambungan telepon kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).
Dengan wewenang tersebut, lanjutnya, Menteri ESDM bisa saja menghapus Premium dan menggantinya dengan BBM jenis lain seperti Pertalite atau Pertamax. Namun, tidak menutup kemungkinan BBM berRON 88 tersebut masih tetap diedarkan di pasaran.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan hal senada. Beberapa poin di Perpres tersebut justru mendukung penghapusan Premium.
Selain membuat wewenang penggantian BBM khusus penugasan beralih ke tangan Menteri ESDM, pasal 21B ayat 1 juga menyebutkan adanya percampuran BBM dengan RON 88 dan RON 90 untuk menciptakan BBM berformula lebih bersih sehingga BBM berRON 88 alias Premium tidak lagi beredar.
"Secara implisit, RON90 akan menjadi BBM khusus penugasan," katanya.
Lalu, pada pasal 21C, tertulis dengan jelas bahwa Menteri ESDM lah yang akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar yang bersih dan ramah lingkungan. "Dengan demikian, ini akan lebih memudahkan dalam menuju target mengurangi emisi gas rumah kaca 29% pada 2030," katanya. (TYO)