Selain membuat wewenang penggantian BBM khusus penugasan beralih ke tangan Menteri ESDM, pasal 21B ayat 1 juga menyebutkan adanya percampuran BBM dengan RON 88 dan RON 90 untuk menciptakan BBM berformula lebih bersih sehingga BBM berRON 88 alias Premium tidak lagi beredar.
Baca Juga:
"Secara implisit, RON90 akan menjadi BBM khusus penugasan," katanya.
Lalu, pada pasal 21C, tertulis dengan jelas bahwa Menteri ESDM lah yang akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar yang bersih dan ramah lingkungan. "Dengan demikian, ini akan lebih memudahkan dalam menuju target mengurangi emisi gas rumah kaca 29% pada 2030," katanya. (TYO)