ECONOMICS

Seluruh Maskapai RI Dilarang Masuk Hong Kong, Kemenhub: Hak Setiap Negara

Suparjo Ramalan 26/06/2021 15:32 WIB

Kemenhub angkat bicara perihal larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke Hong Kong yang baru saja diumumkan otoritas negara setempat.

Seluruh Maskapai RI Dilarang Masuk Hong Kong, Kemenhub: Hak Setiap Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke Hong Kong yang baru saja diumumkan otoritas negara setempat. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).

Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia. 

Namun demikian, dia mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai," tuturnya. 

Sebaliknya, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.  

Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (TYO)

SHARE