IDXChannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan membeberkan berapa kerugian yang dialami perusahaan usai pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia cukup terdampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski begitu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hong Kong menuju Indonesia.
"Iya, tapi cargo masih jalan. Kita fokus di cargo aja," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/6/2021).