Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Pemerintah Akan Bijak
Pemerintah berencana melakukan revisi aturan perpanjakan, salah satunya yang jadi sorotan pengenaan PPN pada bahan sembako hingga sekolah swasta.
IDXChannel - Pemerintah berencana melakukan revisi aturan perpanjakan, salah satunya yang jadi sorotan pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada bahan sembako hingga sekolah swasta.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics, Piter Abdullah, pemerintah tidak akan serta merta langsung menerapkan pengenaan PPN pada obyek pajak baru, tetapi secara bertahap dan akan dilakukan secara bijak.
“Rencana perubahan kebijakan perpajakan harus dilihat secara menyeluruh, bukan dilihat parsial satu persatu,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021) di Jakarta.
Lanjut Piter, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reformasi perpajakan ini tidak untuk dilakukan segera di tahun ini atau tahun depan. Akan tetapi, menyesuaikan juga dengan proses pemulihan ekonomi,” ujar dia.
Sementara itu, dia menjelaskan, rencana reformasi perpajakan tersebut baru akan dibahas oleh DPR dan akan masih banyak perubahan serta perdebatan.
“Sebaiknya kita tetap meyakini bahwa pemerintah akan bijak dalam menetapkan berbagai perubahan perpajakan,” tutup Ekonom CORE tersebut.
Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN.
Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.

"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus," tulis draf aturan tersebut. (RAMA)