sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
10/06/2021 12:13 WIB
Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)
Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN.

Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.


"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa yakni:
- Jasa pelayanan kesehatan medis, 
- Jasa pelayanan sosial, 
- Jasa pengiriman surat dengan perangko, 
- Jasa keuangan,
- Jasa asuransi, 
- Jasa keagamaan; dan 
- Jasa pendidikan;

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement