sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
09/06/2021 13:49 WIB
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok.
Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)
Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok , selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian

Menanggapi ini, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudistira perluasan objek PPN ke bahan pangan akan berisiko maraknya barang ilegal.


"Timbulnya risiko barang ilegal, tanpa tarif PPN yang sesuai. sebagai perbandingan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement