sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
09/06/2021 13:49 WIB
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok.
Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)
Catat! Sembako Bakal Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)

Lalu, kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.

"Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," katanya.

Dia menambahkan pengawasan PPN pada bahan makanan relatif sulit dibanding barang retail lain dan biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal karena sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian.


"Lalu, kontraproduktif terhadap upaya untuk pemulihan ekonomi, karena kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya (subsidi listrik, pengurangan bansos)," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement