IDXChannel - Sejumlah negara di dunia memberlakukan pajak yang besar terhadap korporasi. Akibatnya, mereka beralih ke negara surga pajak demi menghindari membayar pajak yang lebih tinggi.
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan surga pajak merugikan pemerintah antara 500 miliar hingga 600 miliar dolar Amerika serikat (AS) setiap tahunnya, mayoritas dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak bisa ditarik. Selain itu, ada sekitar 366 perusahaan di Fortune 500 yang menempatkan setidaknya satu anak perusahaan di negara surga pajak.
Menurut Institute of Taxation and Economic Policy (ITEP), Apple yang membukukan pendapatan 246 miliar dolar AS di luar negeri pada 2017, menghindari pajak sebesar 76,7 miliar dolar AS.
Apple baru memulangkan dana simpanannya setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Namun pemotongan pajak kemungkinan tidak akan sepenuhnya mendisinsentifkan perusahaan dari mengarahkan uang ke yuridiksi ramah pajak lainnya.
Adapun kesepakatan negara-negara G7 yang akan mengenakan pajak kepada perusahaan korporasi besar minimal 15 persen di tempat mereka berbisnis menjadi kabar buruk bagi negara surga pajak di seluruh dunia. Beberapa negara surga pajak tercatat sebagai negara terkaya di dunia, seperti Luksemburg, Swiss, Irlandia, dan Singapura.