sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Orang Kaya Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
04/06/2021 18:14 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 %.
Siap-siap! Orang Kaya Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Siap-siap! Orang Kaya Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 %. 

Adapun, struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal. 

"Ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang kita share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam video virtual, Jumat (4/6/2021). 

Pemerintah terus melakukan analisis mendalam dalam melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan. Adapun, setiap perubahan kebijakan perpajakan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement