IDXChannel—Ada beberapa negara surga pajak di dunia. Disebut surga pajak sebab negara-negara tersebut, sederhananya, memiliki peraturan perpajakan yang longgar. Sehingga dianggap surga oleh beberapa pihak, salah satunya adalah kalangan pengusaha.
Dilansir dari investopedia.com (6/1), tax haven atau surga pajak adalah negara yang menawarkan layanan penyimpanan tanpa pajak atau dengan pajak yang minimal dalam lingkungan yang stabil secara ekonomi dan politik, untuk perusahaan internasional atau individu.
Surga pajak bisa juga dijadikan tempat ilegal untuk menyembunyikan uang dari otoritas pajak di negara pihak yang bersangkutan. Oleh karena inilah, negara surga pajak dianggap memiliki kelebihan dari segi pajak untuk korporasi dan orang-orang terkaya, juga untuk penggunaan ilegal seperti penghindaran pajak.
Keberadaan surga pajak ini, memberikan kerugian pada negara-negara tempat korporasi dan orang-orang terkaya di dunia berasal. Sebab pajak yang mestinya dibayarkan tidak pernah masuk ke kas negara.
Lantas, mana saja negara surga pajak di dunia?
10 Negara Surga Pajak di Dunia
Dilansir dari worldpopulationreview.com (6/1), berikut ini adalah sederet negara surga pajak dengan indeks CTHI (corporate tax havens index) tertinggi.
Indeks ini dihitung oleh the Tax Justice Network dari dua kombinasi perhitungan; yakni tingkat potensi aturan pajak suatu negara disalahgunakan oleh korporasi dan investor, dan persentase transaksi perpajakan global dilakukan oleh negara yang bersangkutan.