IDXChannel - Sejumlah bank di wilayah Eropa membukukan pendapatan rata-rata senilai 20 miliar Euro atau sekitar Rp338,17 triliun, dalam setahun dari kawasan surga pajak. Dimana capaian tersebut, menyumbang 14% dari pendapatan 36 bank di Benua Biru yang berkantor pusat di 11 negara.
Mengutip program Power Breakfast IDX Channel, Rabu (8/9/2021), dalam laporan tersebut tercatat sekitar 65% dari keuntungan bank diperoleh dari luar negeri, melalui afiliasi sepanjang periode 2014 hingga 2020. Bahkan, para peneliti melihat ketidakselarasan antara negara-negara dengan keuntungan dibukukan dan beberapa negara tempat karyawan berada.
Adapun, sejumlah peneliti juga mengumumkan bahwa sebanyak 25% dari keuntungan bank telah dibukukan oleh negara terkait. Dimana tarif pajak efektif lebih rendah sebesar 15% dari penghasilan.
Secara keseluruhan, pihak analis sepakat situasi ini menunjukkan kehadiran yang signifikan, sekaligus penggunaan yang stabil dari surga pajak oleh bank-bank Eropa selama bertahun-tahun. Berdasarkan data, persentase rata-rata keuntungan yang dibukukan di surga pajak antara 2014 dan 2020 mencapai sekitar 20%. Namun demikian, presentasi tertinggi justru mencapai 58% setelah beberapa bank mampu menghimpun pendapatan relatif tinggi di kawasan surga pajak.
“Profitabilitas bank di surga pajak sangat tinggi dengan pendapatan 238.000 Euro per karyawan. Dibandingkan dengan sekitar 65.000 Euro di negara-negara non-haven. Ini menunjukkan bahwa keuntungan yang dibukukan di surga pajak terutama dialihkan dari negara lain di mana produksi jasa terjadi,” ungkap Laporan Observatorium Pajak Uni Eropa, dikutip CNBC Internasional Rabu (8/9/2021). (FIRDA/NDA)