9. Malta
Malta adalah negara berdaulat di lepas pantai Sisilia. Negara yang pernah menjadi koloni Inggris ini merdeka pada 1964.
Beberapa jurnalis telah melabeli Malta sebagai "basis bajak laut" untuk penghindaran pajak. Paradise Papers juga menyebut Malta di antara daftar surga pajak. Namun, para pejabat bersikeras bahwa mereka telah mematuhi undang-undang Uni Eropa.
Meski perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen, beberapa entitas luar membayar 0-6,25 persen. Menurut ITEP, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di pulau ini. Morgan Stanley, Marriott International dan Abbott Laboratories termasuk di antara perusahaan-perusahaan tersebut.
10. Mauritius
Sebuah negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar tampak seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi surga pajak. Namun, tarif pajak perusahaan telah menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.
Perusahaan membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.