sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
10/06/2021 12:13 WIB
Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpanjakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)
Tak Hanya Sembako, Sekolah Swasta, Paud dan Bimbel Bakal Kena Pajak (FOTO: MNC Media)


Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 15 persen (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement