Sempat Diblokir, Ribuan Toko Online Kini Boleh Berjualan Minyak Goreng Lagi
Diketahui menjual minyak goreng, sejumlah 10.000 toko online yang tersebar di sejumlah marketplace diblokir oleh pemerintah.
IDXChannel - Diketahui menjual minyak goreng, sejumlah 10.000 toko online yang tersebar di sejumlah marketplace diblokir oleh pemerintah. Hal itu dilakukan saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan sistem Harga Eceran Tertinggi HET).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, penjual minyak goreng di marketplace sudah diizinkan untuk kembali memperdagangkan komoditas tersebut.
Dalam sisiran yang dilakukan Kemendag, terdapat sejumlah toko online di marketplace yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka juga menemukan penjualan di bawah HET.
Namun, sejak kebijakan HET minyak goreng dicabut kembali per tanggal 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang di-takedown. Tapi sekarang udah nggak di take down lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter," kata Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).
Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini dibanderol mulai Rp 25.000-an per liter, Kemendag sudah tidak melarang jika para penjual mendagangkan minyak goreng harga tersebut. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.
"Jadi kalau mereka jual di atas itu, nggak masalah, kan bebas. Kan mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, beli aja," terang Oke.
"Kalau kemarin di take down itu karena ada kebijakan tidak boleh jual di atas Rp14.000 makanya di take down. Karena sekarang aturannya dicabut, mereka bisa jualan lagi," jelasnya lagi. (TYO)