Sempat Kisruh Akibat Anggaran Disunat, Segini Perbandingan Gaji Pimpinan MPR dan Menkeu
Terkait sempat ada kontroversi pemangkasan anggaran pimpinan MPR, berikut perbandingan gaji pimpinan MPR dengan Menkeu.
IDXChannel – Belakangan ini MPR tengah mendapat sorotan publik usai meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad berdasarkan hasil rapat bersama 10 pimpinan MPR RI. Alasannya, yakni Sri Mulyani menyepelekan MPR dan memangkas anggaran lembaga tersebut .
“Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 4 orang kemudian 10 orang. Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus. Kemudian kita rapat dengan Menteri Keuangan saya ingat, sosialisasi MPR empat pilar dia janji 6 kali, tahunya cuma 4 kali,” kata Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Berapa besaran gaji pimpinan MPR dan menkeu?
Persoalan anggaran tidak bisa dilepaskan dengan penghasilan para pimpinan maupun anggota MPR. Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (5/12/2021), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000, gaji pokok ketua MPR diketahui sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara, gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp4,62 juta. Selain itu anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mendapat uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% gaji pokok atau Rp201,6 ribu.
Kemudian uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 ribu per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.
Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001, Menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok para menteri yakni sebesar Rp5.040.000. Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Kemudian, Menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja, seperti yang tertulis dalam Perpres 111 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(IND)