ECONOMICS

Sengketa Lahan Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Turun Tangan

Taufan Sukma/IDX Channel 17/12/2022 09:17 WIB

selain membawa untung, lonjakan harga juga terbukti membawa ekses negatif, berupa maraknya aksi penambangan ilegal di sejumlah daerah.

Sengketa Lahan Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Turun Tangan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Lonjakan harga komoditas batu bara dalam beberapa waktu terakhir telah berhasil mendatangkan cuan bagi para pelaku industri tersebut.

Namun, selain membawa untung, lonjakan harga juga terbukti membawa ekses negatif, berupa maraknya aksi penambangan ilegal di sejumlah daerah, yang tak jarang merembet pada sengketa kepemilikan lahan tambang, sehingga secara keseluruhan merugikan perekonomian nasional.

Salah satunya yang mencuri perhatian adalah kasus sengketa tambang di Sumatera Selatan yang telah menyeret istri mendiang Ferry Mursyidan Baldan, mantan menteri di era 2014 hingga 2016, yaitu Hanifah Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu oleh sebagian pihak dinilai kontroversi, hingga sempat memunculkan tagar #KriminalisasiHanifahHusein yang sempat viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, untuk memberikan perlindungan terhadap Hanifah Husein.

"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Bapak Ferry Mursyidan Baldan. Dia adalah korban dari satu dugaan praktek penyalahgunaan kewenangan," ujar Sugeng, kepada media, Jumat (16/12/2022).

Menurut Sugeng, pihak kepolisian sudah sepatutnya menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein.

"Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," tutur Sugeng.

Berdasarkan penjelasan yang diterima oleh IPW, Sugeng mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen kepolisian. 

"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan Ibu Hanifah a tersangka," ungkap Sugeng.

IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng meyakini Hanifah telah menjadi korban kriminalisasi.

"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwa (Hanifah) menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse. Sebagai pembeli saham (Hanifah) memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya, tapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Dan faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," papar Sugeng.

Sementara, Pengamat Bisnis Digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.

"Dengan viralnya kasus ini, sangat bagus untuk Kapolri mengecek lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan mengambil keputusan yang tepat," ujar Tuhu, dalam kesempatan terpisah.

Dalam pandangan Tuhu, media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Tuhu menyebut bahwa Kapolri perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.

"Saya rasa ini bagus, ya. Yang paling penting adalah mereka punya bukti yang cukup, dan memahami aturan hukum yang ada," tutur Tuhu.

Selain itu, Tuhu juga menyatakan bahwa media sosial saat ini menjadi alat yang sangat ampuh untuk menyuarakan ketidakadilan, tekanan dan lain-lain. 

"Tapi juga mesti digunakan secara bijak, karena sering kali tidak bener-bener paham isunya lalu terbawa arus dan emosi sehingga terseret kasus hukum," tegas Tuhu. (TSA)

SHARE