Sengketa Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Ambil Tindakan
besarnya peluang cuan mau tak mau juga memantik aksi ilegal berupa saling serobot kepemilikan lahan tambang oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
IDXChannel - Potensi keuntungan yang menjanjikan tak hanya membuat persaingan bisnis di industri tambang semakin ketat.
Lebih dari pada itu, besarnya peluang cuan mau tak mau juga memantik aksi ilegal berupa saling serobot kepemilikan lahan tambang oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang di Sulawesi Selatan, yang telah menyeret mantan direktur utamanya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini pun memantik respons dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Indonesia Police Watch (IPW), yang melihat adanya kejanggalan lantaran Surat Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel tidak lebih dulu memperlihatkan Surat Penetapan Tersangka.
"Ada dugaan kepolisian olisi menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi kasus ini," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (28/2/2023).
Jika dugaan tersebut benar, menurut Sugeng, tentu hal itu bakal membawa kerugian di bidang ekonomi dan juga sinyal buruk bagi kepastian hukum secara hukum di Indonesia.
"Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar," tutur Sugeng.
Karenanya, atas pemikiran tersebut, Sugeng pun meminta agar kondisi ini dapat menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai sudah seharusnya turut hadir menyelesaikan masalah ini.
"Pemerintah Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD, juga harus turun tangan," ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap sosok mantan direksi PT CLM.
Kapolri, disebut Sugeng, harus memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.
Suparji mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.
"Kriminalisasi tidak boleh terjadi. Jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana," ujar Suparji.
Karena, menurut Suparji, jika yang terjadi terbukti hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.
"Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan," tutur Suparji.
Tak hanya itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan polisi pengabdi mafia tambang tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.
"Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suparji. (TSA)