Sengketa Tanah Makin Marak di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Kementerian ATR/BPN menyebut sengketa tanah terus muncul di Indonesia karena beberapa penyebab, salah satunya tanah yang berstatus girik.
IDXChannel - Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), RB Agus Widjayanto menjelaskan penyebab maraknya sengketa tanah di Indonesia. Menurut dia, kasus sengketa tanah tak hanya terjadi di Indonesia.
Secara global, masalah pertanahan itu muncul karena luas tanah tidak sebanding dengan kebutuhan tanah yang semakin meningkat dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, sehingga nilai ekonominya menjadi bertambah.
"Nah di sinilah orang kemudian berlomba-lomba memiliki tanah baik secara hukum maupun melawan hukum," ujarnya dalam siaran Market Review, Jumat (17/2/2023).
Selain itu di sisi lain, menurut Agus terjadi ketimpangan penguasaan tanah sebab ada sebagian orang yang memiliki tanah sangat luas dan besar, tapi ada juga yang tidak memiliki tanah sama sekali.
"Yang punya tanah tidak dimanfaatkan, nah ini juga mendorong orang untuk masuk," tandasnya.
Kemudian pluralisme hukum di masa lalu juga masih menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa tanah.
"Jadi di masa lalu kan ada beberapa hukum Belanda, hukum adat, Nah sekarang ini seharusnya sudah selesai, tetapi ternyata jenis-jenis ini status tanah ini kemudian diperlakukan berbeda antara berkas adendum dengan girik itu berbeda, kalau girik dianggap terus masih berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan girik-girik tersebut administrasinya sudah tidak bagus lagi, sehingga menjadi suatu permasalahan. "Bahkan Dirjen pajak sudah menyatakan dulu ada surat edarannya tidak akan lagi melayani penerbitan riwayat tanah atas dasar girik," jelasnya.
(FRI)