Sengketa Usaha Ganggu Iklim Investasi, Pakar: Harus SP3, Kapolri Perlu Turun Tangan
pihak pelapor menilai Hanifah cs telah melakukan pengalihan kepemilikan saham miliknya menjadi milik PT RUBS dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti (RPUB).
IDXChannel - Perselisihan dan sengketa diakui merupakan risiko tak terelakkan yang bisa saja terjadi di segala sektor kehidupan. Tak terkecuali dalam hubungan di dunia usaha.
Seperti halnya yang terjadi dalam sengketa usaha mengenai kepemilikan saham oleh pihak-pihak terkait di PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) dan PT Batu Bara Lahat (BBL), di Sumatera Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus ini sempat menyeret keterlibatan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, yaitu Hanifah Husein. Hanifah bersama dua direksi PT RUBS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham PT BBL milik pelapor.
Dalam tuduhannya, pihak pelapor menilai Hanifah cs telah melakukan pengalihan kepemilikan saham miliknya menjadi milik PT RUBS dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti (RPUB) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pelapor.
"Kasus ini harusnya masuk dalam ranah (hukum) perdata, karena pada dasarnya ini soal kesepakatan, yang hanya mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dan segala hal terkait kesepakatan itu ranahnya perdata. Bukan pidana," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad, Senin (12/9/2022).
Namun pada perkembangannya, kasus ini telah mengalami kriminalisasi investor yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Menurut Suparji, langkah kriminalisasi ini benar-benar tidak profesional dan dapat menganggu iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia.
"Karena pada dasarnya ini murni soal kesepakatan, maka ketika sampai terjadi kriminalisasi tentu sangat patut disayangkan, karena mencederai rasa keadilan. Saya rasa perlu di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tutur Suparji.
Tak hanya SP3, menurut Suparji, Kapolri Jenderal Listyo Sigit perlu turun tangan langsung untuk menertibkan anggotanya di lapangan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga memperburuk citra kepolisian di masyarakat. Kapolri perlu memberikan hukuman secara langsung kepada oknum aparat yang terbukti melakukan kriminalisasi, mulai dari sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuan.
Pemberian hukuman bagi Suparji menjadi pesan tegas bahwa seluruh jajaran Polri harus menjaga integritas dan juga professional dalam setiap tindakan penegakan hukum, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.
"Harus ada sanksi tegas, karena kriminalisasi terhadap investor ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Bareskrim harus mengedepankan moto kepolisian PRESISI, dan jangan menjadi oknum yang menjadi backing atas kepentingan korporasi," tegas Suparji. (TSA)