ECONOMICS

Sepeda Wajib Masuk ke Kolom Harta SPT Tahunan, Ini Kata Kemenhub

Giri Hartomo 23/02/2021 15:15 WIB

Kemenhub sendiri hanya mengatur mengenai keselamatan pengguna saat berkendara.

Sepeda Wajib Masuk ke Kolom Harta SPT Tahunan, Ini Kata Kemenhub. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan kepemilikan sepeda ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan itu mereka sampaikan melalui berbagai media, baik surat elektronik maupun media sosial.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, enggan berkomentar mengenai sepeda yang wajib masuk ke dalam SPT Tahunan. Kemenhub sendiri hanya mengatur mengenai keselamatan pengguna saat berkendara.

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah,putih dan kuning, spakbor, pedal.

“Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut. (TYO)

SHARE