ECONOMICS

Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024

Carlos Roy Fajarta Barus 22/07/2023 23:00 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menyesuaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota naik sebesar 15 persen.

Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menyesuaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota naik sebesar 15 persen di 2024. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur, bupati, walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. 

Pertama kata Said adalah dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024. 

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.  

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi. 

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.  

Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580.  

“Kalau memang kita disebut upper middle income country, realita di lapangan dinaikkan 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” jelasnya.  

Untuk memperjuangkan hal tersebut, Said Iqbal mengungkapkan para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. 

"Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan," pungkasnya. 

(SLF)

SHARE