Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Mengacu pada Putusan MK
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan diumumkan pada 21 November 2024.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan diumumkan pada 21 November 2024. Permintaan tersebut diajukan lantaran pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025. Hal tersebut diakui Kahar, telah disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, dan serikat pekerja dalam pertemuan pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," ujar Kahar dalam sebuah tayangan video yang dilihat pada Kamis (7/11/2024).
"Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, di mana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," kata Kahar.
Dia menuturkan, pihaknya sepakat untuk mengundur penetapan UMP 2025 tersebut agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK.
"Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," ujar Immanuel.
(Dhera Arizona)