IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, kesepakatan UMP ini juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto pada sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.