sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal UMP 2025, Apindo Sarankan Pemerintah Pakai Formula Lama

Economics editor Suparjo Ramalan
31/10/2024 08:25 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah tetap memakai formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (tengah). (Foto: IDXChannel/Arsip)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (tengah). (Foto: IDXChannel/Arsip)

IDXChannel – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah tetap memakai formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025. Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Usulan Apindo itu disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (30/10/2024). Hal itu menyusul tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kenaikan UMP sebesar 8-10 persen di tahun depan.

Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025. 

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha adalah, penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makroekonomi nasional. Itu juga termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan. 

"Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha," ujar Shinta saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Dia berharap pihaknya bisa tetap berpegang dengan aturan yang berlaku. Adapun penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement