IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak bisa dilakukan dengan menambah jumlah pembayar pajak. Bukan justru menambah objek pajak atau menaikkan tarifnya.
"Kenapa ya, semua itu dibebankan kepada pengusaha. Jadi memang tambahan pajak maupun iuran, ini akan menjadi beban buat kita, Indonesia ini salah satu negara yang punya high cost ekonomi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Shinta menilai strategi yang kerap dilakukan pemerintah, yaitu meningkatkan tarif pajak atau menambah objek pajak dinilai kurang optimal.
"Makanya saya katakan, solusinya itu adalah ekstensifikasi, menambah pembayar pajak, bukan hanya menambah rate pajaknya," kata Shinta.
Sehingga menurutnya, kedisiplinan yang harus ditekankan pemerintah kepada warga negara sebagai wajib pajak, bukan justru menambah beban pajak yang justru bisa berpengaruh terhadap daya beli masyarakat karena adanya peningkatan biaya.
"Kita tahu di Indonesia itu masih banyak yang belum punya NPWP, jadi bayangin saja, disiplin membayar pajak ini yang harus ditingkatkan kepada seluruh warga negara," kata dia.
Mulai 2025, beberapa pos pajak akan mengalami kenaikkan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta peninjauan ulang pajak karbon dan pajak digital yang sebelumnya telah diusulkan.