Secara rinci pajak penghasilan bagi individu berpenghasilan tinggi diperkirakan akan naik sekitar 2-3 persen, sementara tarif PPN akan meningkat secara bertahap dari 11 persen menjadi 13 persen pada akhir 2025.
Selain itu, pajak karbon akan mulai diterapkan secara lebih luas kepada industri yang berkontribusi besar pada emisi gas rumah kaca.
"Terus juga siap-siap ada pajak warisan, kalau ini terjadi akan banyak pengaruhnya, kemudian PPN naik menjadi 12 persen, memang yang kena konsumen, pemerintah juga harus melihat pengaruhnya terhadap daya beli konsumen," kata Shinta.
(NIA DEVIYANA)