Sertifikat Izin Operasi Kereta Cepat Belum Terbit, Apa yang Jadi Kendala?
Menhub Budi Karya Sumadi: Sertifikat izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu satu minggu lagi.
IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sertifikat izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu satu minggu lagi.
Dia memastikan sertifikasi ini akan keluar sebelum tanggal 1 Oktober 2023. Sebab, pada tanggal tersebut akan dilaksanakan peresmian kereta cepat.
Pernyataan terkait sertifikasi izin operasional yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub satu minggu lagi sudah diungkapnya pada satu minggu yang lalu. Namun ketika ditanya lagi terkait kepastian diberikannya izin operasional, Menhub kembali menjawab minggu depan.
"Minggu depan (keluar) sebelum operasional tanggal 1 Oktober 2023," katanya saat ditemui di Seminar Nasional Strategi Green Financing Sektor Transportasi untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Di tempat yang sama, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, alasan pihaknya belum mengeluarkan sertifikasi izin operasional baik sarana dan prasarana lantaran pihaknya tengah memastikan kesiapan operasional kereta cepat dari berbagai aspek.
Salah satu aspek utama yang akan dicermati adalah keselamatan (safety) dari moda transportasi ini. Sebab, kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kereta cepat pertama di Indonesia.
“Misalkan nanti dikasih (izin operasi) kemudian ada gangguan, yang kena siapa? Kami akan pastikan dulu sampai oke, safety, baru dikeluarkan,” jelasnya.
Saat ini pihak masyarakat sudah dapat melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung secara gratis hingga 30 September 2023. Dalam uji coba tersebut, Kemenhub hanya menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Kamis (14/9/2023).
Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal.
Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan .
Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.
“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.
(YNA)