Setelah 19 Tahun Dibahas, Kemnaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Sebelum Ganti Presiden
RUU PPRT (Pelindungan Pekerja Rumah Tangga) belum juga disahkan. Padahal rancangan beleid itu telah dicetuskan 19 tahun lalu, tepatnya sejak 2004 silam.
IDXChannel - Pembahasan Rancangan Undang-undang PPRT (Pelindungan Pekerja Rumah Tangga) belum juga disahkan. Padahal rancangan beleid itu telah dicetuskan 19 tahun lalu, tepatnya sejak 2004 silam.
Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menargetkan tahun ini menjadi usia terakhir pembahasan RUU tersebut. Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan saat ini DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358 DIM.
Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para Kementerian/Lembaga, sebelum di serahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, Pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
"Kalau sudah di level panja kemudian masuk level berikutnya untuk sampai pada level sidang paripurna, kemudian untuk memutuskan RUU disahkan menjadi UU, secara tata kenegaraan, presiden akan mengundangkan di lembar kenegaraan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).
Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insyaallah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA dari baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legesi dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT pada periode saat ini," lanjutnya.
Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia. Hasil survey yang dilakukan Universitas Indonesia dan ILO pada tahun 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia angkanya sudah 4,2 juta orang. Jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Selain itu, persentase PRT mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, dan berisiko terhadap human trafficking.
(FRI)