Setelah Indonesia Merdeka, Pengamat Sebut Pemerintah Baru Dua Kali Update Data PNS
emerintah disebut baru dua kali melakukan pembaharuan data pegawai negeri sipil (PNS) sejak Indonesia merdeka.
IDXChannel- Pemerintah disebut baru dua kali melakukan pembaharuan data pegawai negeri sipil (PNS) sejak Indonesia merdeka. Dan persoalan ini terjadi di lintas pemerintahan.
Perkara data kembali mencuat usai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 97.000 data misterius yang diperkirakan milik PNS yang belum melakukan pembaruan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mencatat, persoalan itu seperti fenomena gunung es yang sudah terjadi sejak lama. Dimana, pernah terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
"Ini persoalan seperti lama, sesungguhnya sudah lama kasus ini, ini sudah di 2002. Karena masalahnya untuk PNS, sejak Indonesia merdeka itu baru dua kali di update datanya itu. Jadi datanya baru dua kali melakukan pembaruan data," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Ada sejumlah masalah fundamental yang menyebabkan munculnya data fiktif PNS. Pertama, menyangkut dengan sistem hukum pendataan kepegawaian. Dalam konteks ini, regulasi pendataan belum dirumuskan pihak terkait.
Kedua, sistem pembaharuan data kepegawaian di pusat dan daerah yang disediakan BKN. Dengan kemajuan teknologi dan informasi (IT), kata Trubus, pemerintah seyogyanya juga melakukan pembaruan sistem berbasis digital untuk mempermudah para pegawai melakukan pemutakhiran data.
Ketiga adalah, upaya atau keinginan pegawai yang melakukan pendataan ulang. "Ada kemungkinan banyak ASN yang belum meng-update datanya, ini terutama yang terjadi di daerah. Di pusat juga iya, sehingga mereka ini tak perna naik pangkat, jadi mereka juga tidak pernah pindah tempat, kemungkinan ASN sendiri yang tidak mengupdate datanya," kata dia.
Trubus menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, per bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya gak ada," tutur dia.
Data fiktif PNS, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Sebab, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
(IND)