Setelah PLN dan Pertamina di Bawah Danantara, Subsidi BBM dan Listrik Bakal Dihentikan?
Kini muncul pertanyaan, apakah PSO yang selama ini dijalankan PLN dan Pertamina akan dihentikan pemerintah, jika kedua perseroan itu diambil alih BP Danantara?
IDXChannel – PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) ke depan bakal dinaungi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Public service obligation (PSO) alias kewajiban pelayanan publik kedua BUMN itu pun menjadi sorotan.
Dalam skema PSO saat ini, Pertamina mendapat tugas menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Sementara PLN, menjalankan program subsidi listrik.
Lantas muncul pertanyaan, apakah PSO yang selama ini dijalankan PLN dan Pertamina bakal dihentikan pemerintah, jika kedua perseroan itu diambil alih BP Danantara?
Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengatakan, pihaknya memang akan menaungi PSO BUMN, termasuk PLN dan Pertamina. Namun, eksekusinya belum dapat dilakukan saat ini.
Dia mencatat, PSO dan aksi korporasi BUMN yang dinaungi BP Danantara paling lambat dilaksanakan pada tahun depan. Kendatipun begitu, dia enggan menjelaskan secara perinci skema PSO BUMN nanti.
“(PSO dan aksi korporasi dialihkan di 2025?) Oh iya, bisa seperti itu, bisa mungkin agak sedikit lebih lambat dan sebagainya,” ujar Kaharuddin kepada IDXChannel, Jumat (22/11/2024).
Menurut dia, BP Danantara masih menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur hal tersebut.
Kaharuddin memperkirakan, kedua beleid bakal diterbitkan setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara. Saat ini, regulasi masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan oleh otoritas terkait.
Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto, menilai BP Danantara perlu menyusun dua klaster BUMN sebagai skema pengelolaan aset perusahaan pelat merah. Klaster yang diusulkan berupa fully commercial dan strategic asset. Menurut dia, skema ini sudah diterapkan Khazanah Nasional Berhad, perusahaan milik Pemerintah Malaysia.
"Jadi ada satu contoh yang kira-kira hampir mirip case-nya, jadi kalau di Malaysia itu di bawah Khazanah superholding Khazanah," ujar Toto.
"Dia (Khazanah) kelola itu kelompokan asetnya dari dua jenis tipe aset besar ya, satu kelompok aset yang fully commercial. Satu lagi kelompok yang disebut dengan strategic asset," katanya.
Fully commercial adalah kumpulan perusahaan yang memang fokus mengembangkan bisnis secara komersial dan ditargetkan untuk memperoleh return yang tinggi. Sebagai contohnya adalah perseroan di sektor perbankan dan properti.
Sementara strategic asset adalah kelompok BUMN yang memiliki mandat tidak semata menghasilkan pendapatan ( generate income), tetapi punya fungsi mengembangkan proyek strategis dan menjalankan PSO.
“Contohnya apa dalam kelompok yang strategic asset itu? Misalnya kelompok seperti PLN, namanya Tenaga Nasional Berhad (TNB), itu PLN-nya Malaysia,” kata Toto.
BUMN yang masuk dalam strategic asset harus diberikan target return yang lebih rendah dari fully commercial karena mereka menjalankan PSO alias penugasan pemerintah.
“Jadi mungkin model ini hampir bisa diadopsi oleh model Danantara, kalau akan mengelola juga Pertamina dan PLN ya,” tuturnya.
(Ahmad Islamy Jamil)