ECONOMICS

Setingkat Kementerian, IKN Tak Hanya Dapat Pendanaan dari APBN

Iqbal Dwi Purnama 19/10/2022 23:58 WIB

Pertama bersumber dari APBN, lalu gabungan antara APBN dan sumber lain, dan sumber lain yang sah.

Setingkat Kementerian, IKN Tak Hanya Dapat Pendanaan dari APBN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan setidaknya ada tiga sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertama bersumber dari APBN, lalu gabungan antara APBN dan sumber lain, dan sumber lain yang sah.

Adapun pendanaan dari APBN, sama seperti Kementerian lainnya sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.

"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman, dan SBN," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, dikutip Rabu (19/10/2022).

Kedua, gabungan antara APBN dan sumber lain yang sah, misalnya dari pemanfaatan BMM dan atau Pemanfaatan ADP, pengunaan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain.

"Misalnya BUMN yang mau membangun ke sana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," urai Didik.

Ketiga, sumber lain yang sah, misalnya dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan Khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan dengan DPR.

Didik menjelaskan mengapa skema pendanaan IKN tidak seperti provinsi pada umumnya. Otorita IKN pemerintahannya memang selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai fungsi pengawasan. Dengan demikian, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR.

Namun, untuk pungutan dan pajak khusus IKN, Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus kurang lebih seperti itu," jelas Didik. (NIA)

SHARE