IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan daerah ibu kota Nusantara (IKN), Kepala Otorita mempunyai kewenangan khusus.
"Otoritas IKN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diberi kewenangan khusus. Berdasarkan UU IKN, kewenangan itu didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan ditetapkan oleh UU," ujar Bambang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya pada acara Sosial UU Nomor 3 Tahun 2022, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, beberapa kewenangan khusus itu bukan hanya menjalankan admistrasi perkotaan, namun juga masuk dalam proses perpindahan Ibu Kota Nusantara.
"Kewenangan atributif yang dimiliki oleh Otorira IKN pada pokoknya adalah menyangkut perisapan pembangunan, tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, penanggulangan bencana, perpajakan serta barang dan jasa," sambungnya.