Sehingga hubungan keuangannya nanti bukan di transfer melalui dana daerah dari APBN ke otorita IKN, akan tetapi merupakan bagian dari pemerintah pusat.
"Secara keseluruhan mempunyai kewenangan yang luas, jadi kalau kementerian lembaga mempunyai tugas dan kewenangan sesuai fungsinya, akan tetapi ini hampir menguasai semua urusan," kata Didik.
"Kalau Kementerian/Lembaga mengacu pada RPJMN/RKP, tapi dalam pembangunannya harus berpedoman pada rencana induk yang ditetapkan," pungkasnya.
(FAY)