IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Jakarta masih menyandang status ibu kota meski ada perubahan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai amanat UU, Presiden Prabowo Subianto harus menekan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota.
"Jadi Jakarta sekarang ini dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah merubah dirinya yang dulu sepenuhnya menjadi Ibu Kota Negara yang disebut dengan DKI Jakarta, sekarang menjadi, akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi KPK dengan kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
"Tetapi sampai dengan hari ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara, karena apa? Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Presiden harus menandatangani Perpres," katanya.
Pramono menceritakan saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) yang kala itu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mempersiapkan Perpres tersebut. Hanya saja Jokowi kala itu meminta agar Perpres diteken oleh Presiden berikutnya.
"Ketika saya menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya sudah mempersiapkan Perpres-nya kepada Presiden Jokowi pada waktu itu. Tetapi beliau berkata bahwa lebih baik Presiden selanjutnya yang akan menandatangani Perpres itu. Maka inilah yang kita carry over kepada pemerintahan berikutnya. Dan sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Artinya Jakarta sampai hari ini tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia," ujar Pramono.