IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Sebab, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota belum ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto.
“Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada undang-undang nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai ibu kota negara,” kata Pramono, Rabu (28/5/2025).
Dia menambahkan, rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai pemindahan ibu kota sudah disiapkan. Namun hingga kini, perpres tersebut belum juga ditandatangani.