IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan daerah ibu kota Nusantara (IKN), Kepala Otorita mempunyai kewenangan khusus.
"Otoritas IKN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diberi kewenangan khusus. Berdasarkan UU IKN, kewenangan itu didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan ditetapkan oleh UU," ujar Bambang dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya pada acara Sosial UU Nomor 3 Tahun 2022, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, beberapa kewenangan khusus itu bukan hanya menjalankan admistrasi perkotaan, namun juga masuk dalam proses perpindahan Ibu Kota Nusantara.
"Kewenangan atributif yang dimiliki oleh Otorira IKN pada pokoknya adalah menyangkut perisapan pembangunan, tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, penanggulangan bencana, perpajakan serta barang dan jasa," sambungnya.
Bambang menerangkan, dalam menyelenggarakan pemerintahan kota yang baik ke depannya, maka diperlukan pemahaman yang sama terlebih dahulu tentang ketentuan hukum yang mengatur tugas dan fungsi IKN Nusantara.
"Sosialisasi ini menjadikan faktor kunci, karena dengan meluasnya pemahanan substansi tentang UU 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara akan lebih dapat meningkatkan kualitas kerja sama untuk membangun Nusantara," kata Bambang.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menambahkan, bentuknya bukan seperti pemerintah daerah pada umumnya, tetapi dijalankan oleh otorita IKN yang setingkat Menteri.
Didik menjelaksan, dalam kerangka pengelola keuangan negara terbagi menjadi dua. Pertama dikuasakan untuk pemerintah pusat melalui penganggaran Kementerian/Lembaga, dan diserahkan untuk menjalankan fungsi administrasi Daerah.
"Otorita ada di antara diserahkan dan dikuasakan, Otorita IKN adalah penyelenggara daerah di kawasan IKN, tetapi dia pembantu presiden langsung, sehingga sifatnya dikuasakan," sambung Didik.
Sehingga hubungan keuangannya nanti bukan di transfer melalui dana daerah dari APBN ke otorita IKN, akan tetapi merupakan bagian dari pemerintah pusat.
"Secara keseluruhan mempunyai kewenangan yang luas, jadi kalau kementerian lembaga mempunyai tugas dan kewenangan sesuai fungsinya, akan tetapi ini hampir menguasai semua urusan," kata Didik.
"Kalau Kementerian/Lembaga mengacu pada RPJMN/RKP, tapi dalam pembangunannya harus berpedoman pada rencana induk yang ditetapkan," pungkasnya.
(FAY)