Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun di Kuartal I-2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan tren positif untuk setoran pajak digital di kuartal pertama 2026.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan tren positif untuk setoran pajak digital di kuartal pertama 2026. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun.
Dari total setoran pajak digital tersebut, Rp38,76 triliun merupakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Rp2 triliun pajak aset kripto, Rp4,77 triliun pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Rp4,98 triliun pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.
Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp38,76 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 dan Rp3,09 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan 2022, Rp220,89 miliar penerimaan 2023, Rp620,38 miliar penerimaan 2024, Rp796,73 miliar penerimaan 2025, dan Rp118,31 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp880,18 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,77 triliun sampai dengan Maret 2026.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun penerimaan 2025 dan Rp360,38 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp906,81 miliar tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dia menambahkan, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.
"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)