Setuju Ada PNS Wajib Bayar Zakat, Korpri: Tidak Boleh Seperti Orde Baru
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan kesetujuannya atas rencana pemerintah yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat.
IDXChannel - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan kesetujuannya atas rencana pemerintah yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat. Akan tetapi, mereka meminta agar aturan ini tidak seperti zaman orde baru.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewajiban para ASN untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nantinya gaji PNS akan dipotong sebanyak 2,5 persen dari yang diterimanya.
“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Zudan mengatakan mengatakan perpres tersebut harus berupa aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS untuk membayar zakat. Selain itu, sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.
“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkapnya
Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Di mana PNS wajib membayarkan iuran wajib kepada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila sebesar Rp1.000.
“Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.
Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS yang sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya, sehingga tidak ada pembatasan.
“Misalnya wong saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.
Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia.
“Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.
Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat, selain itu disalurkan ke mana dan kegunaannya apa.
“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya. (TYO)