ECONOMICS

Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi

Iqbal Dwi Purnama 18/03/2026 10:00 WIB

Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional.

Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform digital.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Lukman F Laisa mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa penambahan komponen biaya di luar ketentuan, seperti biaya layanan atau convenience fee, serta biaya tambahan otomatis yang tidak mendapatkan persetujuan eksplisit dari konsumen.

Menurutnya, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 terkait tarif batas atas (TBA).

"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).

Selain pelanggaran tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan tiket dengan skema indirect cabotage, yakni pengangkutan penumpang domestik oleh maskapai asing melalui rute internasional. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena maskapai asing dilarang melayani rute antar kota di dalam negeri.

Menurut Lukman, praktik tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang. Sebab, dalam skema tersebut perjalanan sering kali menggunakan tiket terpisah (self-made connections), sehingga maskapai tidak berkewajiban membantu jika terjadi keterlambatan yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.

"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata untuk menindak OTA yang melanggar aturan. Pemerintah juga mendorong agar platform OTA segera menyesuaikan sistem penjualannya sesuai regulasi di Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga ekosistem industri penerbangan yang sehat sekaligus memastikan harga tiket tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

(Dhera Arizona)

SHARE