ECONOMICS

Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025

Fiki Ariyanti 14/09/2024 06:08 WIB

Anda ada rencana membangun rumah sendiri pada tahun depan? Siap-siap, membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen di 2025.

Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025 (foto mnc media)

IDXChannel - Anda ada rencana membangun rumah sendiri pada tahun depan? Siap-siap, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik menjadi 2,4 persen di 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid PMK tersebut Pasal 3 ayat (2).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN per 1 Januari 2025 naik menjadi 12 persen.

Dengan demikikan, jika 20 persen dikalikan 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Besaran tarif ini mengalami kenaikan dari tarif pajak saat ini sebesar 2,2 persen. 

Dalam PMK 61/2022 disebutkan, PPN dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. 

Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persergi.

Kegiatan membangun sendiri yang dipungut PPN dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka Waktu tertentu; atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

Meski demikian, apabila kegiatan membangun rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi tidak dikenai PPN.

(Fiki Ariyanti)

SHARE