sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
09/09/2024 10:00 WIB
Bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Bagi masyarakat yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, penting untuk memahami peraturan perpajakan terkait. Pajak menjadi elemen yang tidak bisa dipisahkan dari berbagai aktivitas ekonomi, termasuk dalam transaksi jual beli tanah, yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Lantas bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Untuk tanah dengan nilai transaksi di atas Rp60 juta, wajib pajak harus melakukan perhitungan PPh dan BPHTB sesuai tarif yang berlaku. Sebagai contoh, untuk tanah senilai Rp400 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah Rp10 juta (2,5 persen dari nilai transaksi).

Sedangkan untuk BPHTB, jika nilai jual tanah adalah Rp150 juta dan nilai yang tidak kena pajak (NPOPTKP) adalah Rp80 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp3,5 juta (5 persen dari nilai kena pajak Rp70 juta).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement