Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Transaksi Tanah di Bawah Rp60 Juta
Transaksi jual beli tanah dengan nilai di bawah Rp60 juta tidak dikenakan PPh, sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar BPHTB jika nilai transaksi berada di bawah ambang batas tersebut.
Meski demikian, prosedur jual beli tetap harus diikuti, termasuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh.
Pajak Jual Beli Tanah: Definisi dan Jenisnya
Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli tanah. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan negara dan wajib dibayar oleh penjual maupun pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi dalam transaksi tanah, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada penjual.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku jika tanah digunakan untuk usaha.
Setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda dan harus dipahami oleh wajib pajak agar tidak terjadi kekeliruan.