PPh Final sebesar 2,5 persen yang dibayarkan oleh penjual.
BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dibayar oleh pembeli.
PPN sebesar 11 persen yang dikenakan jika tanah tersebut digunakan untuk usaha.
Namun, tidak semua transaksi tanah dikenai PPN, terutama jika tanah tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.
Itulah penjelasan pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)